Berapa Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2024 Beserta Syarat-Syaratnya

berapa biaya ganti plat mobil

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib mengganti plat nomor mobil mereka setiap lima tahun sekali. Proses ini memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga dan data administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan untuk mengganti plat mobil pada tahun 2024. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena artikel ini akan membahas secara lengkap berapa biaya ganti plat mobil  dan syarat-syaratnya pada tahun 2024.

Inilah Syarat dan Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2024 yang Wajib Anda Ketahui

Syarat penggantian plat mobil 5 tahunan

Sebelum memulai proses penggantian plat nomor, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut diantaranya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi kendaraan yang akan diperpanjang, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.

Selain itu, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin guna mendapatkan hasil cek fisik. Jangan lupa menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

Prosedur penggantian plat

Setelah semua dokumen lengkap, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk mengganti plat mobil lima tahunan. Pertama, lakukan cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.

Setelah itu, isi formulir perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor yang disediakan oleh Samsat. Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan beserta hasil cek fisik ke loket pendaftaran. Setelah dokumen diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak serta biaya administrasi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Terakhir, tunggu hingga STNK dan plat nomor baru diterbitkan, di mana waktu prosesnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Samsat setempat.

Biaya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang perlu dipersiapkan untuk penggantian plat mobil meliputi penerbitan STNK mobil sebesar Rp200.000, pengesahan STNK sebesar Rp50.000, Biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yaitu berkisar Rp100.000, sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau yang disingkat dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Total biaya keseluruhan mencapai sekitar Rp493.000, belum termasuk biaya tambahan seperti cek fisik kendaraan yang biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Pentingnya melakukan penggantian plat tepat waktu

Penggantian plat nomor dan perpanjangan STNK setiap lima tahun merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya. Proses ini wajib dilakukan tepat waktu, karena keterlambatan dapat berakibat pada denda hingga Rp500.000 atau bahkan sanksi penjara maksimal dua bulan.

Selain menghindari risiko hukum, menjaga keabsahan dokumen kendaraan juga berperan penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Hal ini tidak hanya melindungi pemilik kendaraan dari potensi masalah hukum, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Penutup

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki kesibukan tinggi dan merasa proses penggantian plat nomor merepotkan, mempertimbangkan untuk membeli mobil baru bisa menjadi solusi. Beberapa lembaga pembiayaan, seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari BCA, menawarkan kemudahan dalam proses pembelian mobil baru dengan cicilan ringan dan proses cepat.

Dengan demikian, Anda tidak perlu repot mengurus perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor setiap lima tahun. Selalu patuhi peraturan yang ada dan pastikan dokumen kendaraan Anda tetap sah agar perjalanan Anda lebih aman dan nyaman.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *