Salah satu bentuk proteksi diri yang paling menjanjikan adalah asuransi, terutama asuransi kesehatan terbaik. Tidak bisa dipungkiri bahwa asuransi memberikan banyak kemudahan dan ketenangan para pemegang polis. Kemudahan yang dimaksud yaitu kemudahan ketika ingin klaim asuransi, sedangkan ketenangan ketika kita mengetahui bahwa tidak perlu memikirkan banyak biaya saat musibah datang karena akan ditanganin oleh pihak asuransi. Bagaimana sebuah perusahaan asuransi bisa bertahan sekian lama dengan banyaknya perubahan di dunia ini? Salah satu jawabannya adalah perusahaan asuransi memiliki 7 pilar atau prinsip utama yang merupakan dasar hukum antara tertanggung dan penanggung sehingga klaim berjalan adil. Berikut penjelasannya.
- Itikad Baik (Utmost Good Faith). Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak (tertangguung dan penanggung) untuk jujur, terbuka, dan tidak menyembunyikan fakta penting saat membuat perjanjian asuransi. Dalam asuransi, perusahaan tidak bisa mengetahui semua kondisi nasabah secara langsung. Karena itu, mereka sangat bergantung pada informasi yang diberikan. Maka, nasabah wajib mengungkapkan fakta penting yang bisa memengaruhi keputusan perusahaan asuransi.
- Kepentingan yang Diasuransikan (Insurable Interest). Maksud dati prinsip kedua ini yaitu seseorang hanya boleh mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan kepentingan finansial dengannya.
- Subrogasi (Subrogation). Subrogation adalah prinsip yang menyatakan bahwa setelah asuransi membayar klaim kepada tertanggung, maka hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga beralih ke perusahaan tersebut, sehingga perusahaan asuransi yang akan menggantikan posisimu untuk menagih ganti rugi ke pihak yang bersalah.
- Ganti Rugi (Indemnity). Tujuan asuransi adalah mengembalikan kondisi keuangan tertanggung ke posisi semula sebelum kerugian terjadi, tidak lebih dan tidak kurang. Adanya prinsip ini yaitu untuk mencegah keuntungan dari musibah, dan menjaga keadilan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
- Kontribusi (Contribution). Jika suatu objek diasuransikan di lebih dari satu perusahaan, maka masing-masing perusahaan akan ikut menanggung pembayaran klaim secara proporsional. Jadi, kamu tidak bisa klaim penuh ke semua perusahaan asuransi sekaligus.
- Mengurangi Kerugian (Loss Minimization). Tertanggung wajib berusaha mengurangi atau mencegah kerugian agar tidak semakin besar saat risiko terjadi. Jadi, meskipun sudah punya asuransi, kamu tidak boleh diam saja saat terjadi musibah.
- Penyebab Utama (Proximate Cause). Prinsip Proximate Cause menyatakan bahwa kalim ditentukan berdasarkan penyebab utama atau penyebab paling dominan dari suatu kerugian. Artinya, jika terjadi suatu peristiwa yang melibatkan beberapa sebab, maka yang dilihat adalah penyebab yang paling langsung dan paling berpengaruh terhadap kerugian tersebut.
Sekarang kamu sudah mengetahui pilar atau prinsip-prinsip tersebut. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dan ragu apabila ingin memiliki asuransi, seperti asuransi kesehatan terbaik, karena perusahaan asuransi memegang prinsip tersebut sebagai dasar hukum mereka. Yuk, daftar asuransi!
